Mantan Kadis Pora Riau Lukman Abbas kian terjepit dalam kasus suap PON. Saksi dari PT PP menyebut telah menyetor Rp 2,7 miliar.
Riauterkini-PEKANBARU-Sidang kasus suap revisi perda Pekan Olahraga Nasional (PON)
Riau, dengan terdakwa mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Kembali digelar di
Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/12/12).
Sidang yang dipimpin Isnurul SH, selaku ketua majelis hakim tersebut.
Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono SH,
menghadirkan 3 orang saksi yakni, Rahmat Saputra (KSO PT PP), Faisal Aswan dan
Muhammad Dunir (anggota DPRD Riau).
Dalam keterangannnya, Rahmat Syaputra, yang juga terpidana 2 tahun, dengan kasus
yang sama mengungkapkan, sejumlah aliran uang untuk DPR RI dan DPRD Riau.
Menurut Rahmat, ia pernah mengantarkan uang senilai Rp2,7 miliar ke Hotel Seraton
Jakarta, sekitar Februari 2012. " Uang itu dalam bentuk dollar dan dimasukkan dalam
tas warna hitam," ungkapnya.
Ketika ditanya hakim, untuk apa uang itu, saksi kurang mengetahui secara pasti.
Namun, dirinya hanya diperintah Dicky Eldianto membawa uang tersebut ke
Jakarta.
" Saya pernah mendengar dari pak Dicky bahwa uang itu akan digunakan untuk mengurus
(pelicin) penambahan anggaran PON sebesar Rp 300 miliar ke pusat," kata Rahmat.
Setalah sampai ke Jakarta, Rahmat menuju Hotel Seraton. Disana, ia menemui Yudhi,
pegawai PT Adhi Karya, dan Lukman Abbas.
Dikatakan saksi lagi, uang senilai Rp2,7 miliar itu, tidak dalam bentuk rupiah,
melainkan Dollar Amerika.
" Saya bisa memastikan bentuknya dollar. Sebab, saya juga memfotonya untuk iseng
saja," imbuhnya.
Uang tersebut atas permintaan Pak Lukman. Para kontraktor (PT PP, PT Adhi Karya, PT
Waskita Karya) diminta mengumpulkan uang sebesar Rp 9 miliar untuk mempermulus
pengajuan permintaan dana APBN sebesar Rp 300 miliar," ujarnya.
Dana Rp 9 miliar itu, akan dibagikan kepada anggota DPR RI. Menurut Lukman, kepada
anggota dewan dari baju kuning," terangnya lagi.
Seperti diketahui, Lukmann Abbas dihadirkan kepersidangan dengan status sebagai
terdakwa. Didakwa JPU telah ikut terlibat secara bersama melakukan tindak pidana
dengan cara memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau.
Atas perbuatan terdakwa selaku pemberi atau menjanjikan uang. Terdakwa dijerat
dengan Pasal 11 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64
ayat (1) KUHP.***(har)
-















0 komentar:
Posting Komentar